Panduan Lengkap PPDB 2024: Tahapan, Jadwal, dan Persyaratan

Rabu 22-05-2024,12:14 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2024 segera dibuka.

Proses awal dalam PPDB adalah pengajuan akun, yang penting untuk verifikasi data calon siswa.

Berikut ini adalah tahapan dan informasi penting mengenai PPDB 2024:

Tahapan PPDB 2024

BACA JUGA:Institut Teknologi PLN (ITPLN) Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025

1. Pengajuan Akun

   - Proses pengajuan akun adalah langkah awal yang krusial untuk verifikasi data calon siswa.

Orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus mengajukan akun terlebih dahulu.

2. Pengurusan Token Pendaftaran

   - Setelah akun diajukan dan diverifikasi, orangtua atau CPDB dapat mengurus token pendaftaran.

BACA JUGA:10 Jurusan Pendidikan Paling Dibutuhkan di Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

3. Pemilihan Sekolah

   - Dengan token pendaftaran, orangtua atau CPDB dapat memilih sekolah tujuan untuk PPDB.

Jadwal PPDB 2024

PPDB 2024 akan dibuka mulai bulan Mei hingga Juli. Pastikan untuk mengikuti perkembangan dan informasi lebih lanjut dari dinas pendidikan setempat.

BACA JUGA:Empat Instansi CPNS dengan Minat Pendaftar Terendah: Peluang Besar untuk Lolos!

Jalur Zonasi

Salah satu jalur PPDB yang akan dibuka adalah Jalur Zonasi.

Jalur ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut adalah ketentuan seleksi jalur zonasi:

- SD: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Disdik Sumsel Peringatkan Pendaftar PPDB: Hindari Pemalsuan Dokumen

- SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

- SMA: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Seleksi pada jalur ini didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah.

Pemda setempat akan mengatur besaran daya tampung dan kuota zonasi.

BACA JUGA:Membangun Karir di Bidang Pertanian: 7 Sekolah Kedinasan Pertanian yang Patut Dipertimbangkan

Aturan Jarak

Perhitungan jarak untuk jalur zonasi mengikuti pedoman dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023. Aturan ini menentukan jarak berdasarkan:

- Tempat tinggal, RT, RW, atau desa/kelurahan.

- Jenjang SD memprioritaskan usia dan jarak tempat tinggal.

- Jenjang SMP, SMA, dan SMK memprioritaskan jarak tempat tinggal.

BACA JUGA:PKN STAN dan IPDN: Sekolah Kedinasan dengan Kuota Penerimaan Terbanyak Tahun 2024

Jika jarak sama, maka usia siswa digunakan sebagai penentu terakhir.

Petunjuk Khusus di Jawa Timur
Di Jawa Timur, perhitungan jarak zonasi ditetapkan berdasarkan zona kelurahan/desa, bukan lagi kabupaten/kota.

Ini memberikan kepastian lebih besar bagi calon siswa di daerah tersebut.

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna (Catar) Sekolah Kedinasan Tahun 2024

1. Domisili Berdasarkan Kartu Keluarga (KK)

   - Alamat pada KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

   - Perubahan KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap bisa digunakan.

   - Jika ada perubahan KK karena perpindahan, harus menyertakan kepindahan domisili seluruh keluarga.

BACA JUGA:Beasiswa Aperti BUMN 2024: Peluang Emas bagi Mahasiswa Indonesia

2. Kesesuaian Nama Orangtua/Wali

   - Nama orangtua/wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor, ijazah, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

3. Bukti Perubahan Data

   - Jika ada perbedaan nama orangtua/wali, bukti kematian atau perceraian harus dilampirkan jika terjadi perubahan data sebelum KK terakhir diterbitkan.

BACA JUGA:Masa Depan Cerah: Prospek Karir Menjanjikan untuk Lulusan Biologi

Dengan memahami tahapan, jadwal, dan persyaratan PPDB 2024, orangtua dan calon siswa dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut, selalu ikuti pengumuman dari dinas pendidikan setempat dan pastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran. (*)

Kategori :