urnal Lafini akhirnya meminta maaf dan mengakui identitas aslinya dalam sebuah video berdurasi 22 detik yang diambil pada Sabtu (18/5/2024).
Langkah Hukum
Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan, Hamdi Berhet, mengungkapkan bahwa Kemenag akan mengambil langkah hukum terkait peristiwa ini.
Kemenag menduga adanya manipulasi dokumen pribadi untuk mengganti identitas.
Seluruh berkas pernikahan ditarik sebagai barang bukti dan proses pembatalan pernikahan dilaksanakan.
Kemenag Halmahera Selatan juga melaporkan peristiwa ini ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap petugas perkawinan.
Kepala Desa Sekely, Malik Daud, meminta maaf atas kejadian ini karena awalnya juga mengira bahwa Dela adalah perempuan.
BACA JUGA:Pesona Tersembunyi Aceh Tamiang: Keindahan Air Terjun Sangka Pane
Dia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan ulang oleh istri aparat desa dan bidan, ternyata Dela adalah seorang pria.
Malik Daud berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah.
Tindak Pidana
Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, menyatakan bahwa pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum karena Dela alias Jurnal adalah seorang pria.
BACA JUGA:Wah Mantap! Embarkasi Palembang Jalankan Program Haji Ramah Lansia, Apa Itu?
Menurutnya, Jurnal telah memalsukan data pribadinya menggunakan nama Dela La Udin untuk tujuan pernikahan sesama jenis. Laporan terhadap Jurnal didaftarkan dengan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT.
Ongky menambahkan bahwa tindakan pemalsuan data pribadi ini diatur dalam pasal 378 KUHP, dan meskipun pernikahan tersebut dibatalkan, Kemenag tetap akan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pemalsuan identitas.