RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Kabar baik datang dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menteri Nadiem Anwar Makarim mengumumkan bahwa guru ASN non sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan setiap bulan selama satu tahun anggaran.
Kebijakan ini berlaku untuk semua guru ASN non sertifikasi, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat dan Ketentuan
BACA JUGA:Masa Depan Cerah: Prospek Karir Menjanjikan untuk Lulusan Biologi
Agar dapat menerima tambahan penghasilan ini, guru ASN non sertifikasi harus memenuhi beberapa syarat tertentu:
1. Status Guru ASN di Daerah: Guru harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kemendikbudristek.
2. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru tidak boleh memiliki atau belum memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat 10 Universitas Terbaik di Indonesia
4. Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV.
5. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Guru harus memiliki NUPTK.
6. Melaksanakan Tugas Mengajar: Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, dan terdaftar aktif di Dapodik.
Ada beberapa pengecualian terkait pemenuhan beban kerja untuk mendapatkan tunjangan tambahan: