Syarat dan Ketentuan Penerimaan Taruna/i STIN Tahun 2024

Selasa 14-05-2024,12:03 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

Para calon harus memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali yang sah.

BACA JUGA:Kuota Sekolah Kedinasan 2024: Peluang Emas untuk Karir di Instansi Pemerintah

6. Tidak Terikat dengan Instansi Lain

Mereka tidak boleh terikat dengan perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain pada saat mendaftar.

7. Tidak Berstatus Personel TNI/Polri/PNS

Calon Taruna/i tidak boleh merupakan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS, dan tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNIPolri/PNS sebelumnya.

BACA JUGA:602 Instansi Usulkan Kebutuhan CPNS 2024, Pendaftaran Dibuka Juni atau Juli?

8. Willing to Undergo a 10-Year Service Commitment

Para calon harus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun setelah lulus dari pendidikan STIN.

9. Kartu BPJS Kesehatan

Calon yang telah dinyatakan lulus terpilih diharuskan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2024, Peluang Lolos Naik 35 Persen!

10. Rekomendasi dari Kepala Instansi

Bagi calon yang sudah bekerja sebagai pegawai/karyawan tetap, mereka harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan, serta bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan di STIN.

11. Partisipasi dalam Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i harus mengikuti dan lulus pada setiap tahapan seleksi penerimaan Taruna/i STIN untuk tahun anggaran 2024.

Dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan ini, calon Taruna/i memiliki kesempatan untuk bergabung dengan Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan dan menjalani pendidikan serta ikatan dinas yang telah ditetapkan. (*)

Kategori :