Berikut Umur Minimal Kambing yang Bisa untuk Kurban?

Jumat 10-05-2024,16:33 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kurban adalah salah satu ritual penting dalam agama Islam, yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha.

Dalam pelaksanaannya, kambing sering menjadi pilihan utama untuk dikurbankan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang berapa usia minimal kambing yang dapat dikurbankan.

Menurut ajaran agama Islam, kambing yang dikurbankan haruslah telah mencapai usia dewasa atau telah melewati masa pertumbuhan yang cukup.

BACA JUGA:Mengulik Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK): Megahnya Proyek yang Menghadapi Tantangan Waktu

Umur minimal kambing yang bisa untuk kurban tidak secara spesifik diatur dalam Al-Quran atau hadis, namun terdapat pedoman umum yang dapat diikuti.

Sebagian ulama mengatakan bahwa kambing yang dikurbankan sebaiknya berumur minimal satu tahun.

Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, kambing telah mencapai kematangan fisik dan memiliki daging yang lebih berkualitas.

Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan kambing yang berumur lebih muda, misalnya setengah tahun atau delapan bulan, asalkan telah mencapai ukuran dan berat yang memadai.

BACA JUGA:Poltekbang Palembang Membuka Pendaftaran Jalur Non-Reguler untuk Tahun Akademik 2024/2025

Penting untuk dicatat bahwa tujuan utama dari kurban adalah untuk berbagi rezeki dengan sesama yang membutuhkan, sehingga kondisi kambing yang akan dikurbankan juga harus dipertimbangkan.

Kambing yang dipilih sebaiknya dalam kondisi sehat, bebas dari cacat fisik atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia yang akan mengkonsumsinya.

Dalam memilih kambing untuk kurban, selain memperhatikan usia minimal, juga perlu memperhatikan kualitas fisiknya, seperti berat badan, kebersihan, dan kesehatan secara keseluruhan.

Dengan memperhatikan hal ini, praktik kurban dapat dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Kategori :