Putusan Praperadilan Hengki Tidak Diterima, Diklaim Tidak Kooperatif

Senin 06-05-2024,22:53 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Maurits M. Ricardo, SH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hengki bin Holil (37) terhadap termohon 1, Satres Narkoba Empat Lawang, dan termohon 2, Kapolsek Muara Pinang.

Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya setelah Hengki ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba oleh Anggota Polsek Muara Pinang.

Dalam sidang, Majelis Hakim menegaskan bahwa dalam kasus narkoba, polisi atau penyidik memiliki kewenangan khusus yang mengatur prosedur penangkapan dan penetapan status pelaku.

BACA JUGA:Pesona Alami Pulau Weh: Keajaiban Ekosistem di Ujung Barat Indonesia

Satuan Reserse Narkoba dapat melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan, dan pelaku dapat langsung diamankan.

"Hakim Maurits Ricardo menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Maurits Ricardo saat membacakan putusan pengadilan pada Senin (6/5/24).

Majelis Hakim juga menolak permohonan praperadilan karena pemohon dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dengan menggunakan nama yang berbeda, yaitu Prengki.

BACA JUGA:Kepulauan Widi: Perdebatan atas Nasib Sebuah Harta Karun di Laut Halmahera

Kuasa Hukum termohon 1 dan termohon 2, Agus Yuliono, SH, menyambut baik hasil putusan pengadilan.

Menurutnya, keputusan hakim telah tepat dengan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, Rendi Apriandi, SH.

Sebelumnya, Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang saat kegiatan patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang.

BACA JUGA:iOS 18: Fitur Kecerdasan Buatan (AI) Mengubah Pengalaman Pengguna iPhone

Dari tangan Hengki, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,77 gram. Hengki kemudian diamankan di Polsek Muara Pinang dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :