Proses pengajuan DOB memang kompleks dan membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kepala dusun, kepala desa, kecamatan, bupati/wali kota, DPRD, Gubernur, hingga Kemendagri.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembentukan wilayah baru meliputi jumlah penduduk, potensi pendapatan daerah, ekonomi, geografis, demografis, dan lainnya.
Meskipun wacana pemekaran OKU Timur pupus, Gelumbang dan Kikim Area terus melaju menuju DOB baru. (*)