RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang yang merupakan bagian dari Polda Sumsel menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Polres tersebut.
Acara tersebut dipimpin oleh Inspektur Upacara, Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA.,S.I.K.,S.H.,M.H, yang diwakili oleh Waka Polres Empat Lawang Kompol Liswan Nurhapis, S.H. Dalam upacara ini, seluruh Pasukan Upacara yang terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Empat Lawang turut serta, serta diikuti oleh PJU, Perwira, dan Bintara Polres Empat Lawang.
Kompol Liswan Nurhapis, S.H., dalam amanatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Sumsel mengenai Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polres Empat Lawang dengan pangkat Briptu berinisial AR.
Briptu AR, yang sebelumnya menjabat sebagai BA Polres Empat Lawang, diberhentikan tidak hormat karena melanggar beberapa ketentuan, antara lain Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 7 Ayat (1) Huruf (A), (B), Dan (M), Pasal 11 Huruf (A) Dan (C), Pasal 21 Ayat 3 Huruf (D), Ayat 4 Huruf E, serta PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Dari Termewah hingga Terunik: 6 Speaker Terbaik untuk Menemani Setiap Momennya
BACA JUGA:Menyaksikan Keindahan Alam di Kawah Gunung Galunggung
Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa PTDH terhadap anggota Polri, yang seharusnya dapat dihindari apabila setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, dan sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, namun tindakan PTDH ini harus dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di tubuh institusi Polri. (*)