Dua Pelaku Curas Modus Pesan Perempuan via MiChat Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Jumat 19-04-2024,22:40 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di Jalan Kasnariansyah, Lorong Alfurqon, RT/RW 15/05, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan IT-1, Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diungkap.

Dua dari empat pelaku curas tersebut, VAC alias Mb dan Al, diringkus polisi, sedangkan dua lainnya, BS dan Ni, masih dalam pengejaran.

Peristiwa curas ini terjadi pada Jumat (19/4/2024) dini hari, sekitar pukul 04.44 WIB.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus memesan perempuan untuk kencan melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA:Pria Bertato Pelaku Pemerasan Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Tajam Tersembunyi di Pinggang

Korban yang tergoda dengan tawaran para pelaku, diajak bertemu di lokasi kejadian dengan harga yang telah disepakati.

Setibanya di lokasi, korban dijebak dan diancam oleh para pelaku. Budi, salah satu pelaku, menodongkan badik ke arah korban dan memaksanya menyerahkan tas sandang.

Tas tersebut kemudian dibawa oleh Aldi dan Nikko ke rumah Budi.

BACA JUGA:Genetik Bisa Jadi Faktor Seseorang Berselingkuh, Apa Kata Peneliti?

Di rumah Budi, para pelaku menggasak isi tas korban, termasuk satu unit HP OPPO A17 warna biru, uang Rp 400.000, dan beberapa dokumen penting.

Tak hanya itu, hasil penjualan HP korban pun digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, makan, minum, rokok, dan bahkan berjudi secara online.

Korban yang berhasil meloloskan diri dari cengkeraman para pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. 

BACA JUGA:Tawuran Maut di Palembang Renggut Nyawa Pelajar, Enam Pelaku Ditangkap

Berbekal laporan korban dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka. Keduanya pun ditangkap tanpa perlawanan berarti. Sementara itu, BS dan Ni masih buron.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Kategori :