Mereka yang menunda-nunda qadha puasa wajib membayar fidyah dan meng-qadha puasa. Ini berlaku bagi yang lalai dalam mengganti puasa Ramadan hingga datangnya Ramadan berikutnya.
Untuk memudahkan perhitungan fidyah, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Bentuk Pembayaran
Fidyah dapat berupa 1 liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran harus dilakukan dengan beras atau gandum, bukan dengan mata uang.
2. Konversi ke Mata Uang Rupiah
Jika dibayarkan dalam bentuk mata uang Rupiah, perlu merujuk pada pandangan Imam Abu Hanifah. Harga fidyah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga beras.
3. Alternatif Pembayaran
Selain memberikan beras, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk hidangan makanan siap saji atau mengundang orang miskin untuk makan bersama.
BACA JUGA:Menggugah Selera, Ini 7 Kuliner Khas Ramadhan yang Enak dan Sehat
4. Waktu Pembayaran
Mayoritas ulama menetapkan pembayaran fidyah setiap hari setelah puasa ditinggalkan. Namun, menurut Al-Hanafiah, pembayaran bisa dilakukan di awal Ramadan setelah masuknya bulan suci.
5. Ta'awun alalbirri wattaqwa
Jika orang tua tidak mampu membayar fidyah, anak-anak atau ahli warisnya dapat membayarkannya sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Gelar Safari Ramadhan
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pembayaran fidyah puasa sesuai dengan fatwa MUI Sulsel. Semoga bermanfaat bagi seluruh umat Muslim.(*)