OKU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ryan Anggara (21 tahun), seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, telah ditangkap polisi setelah memaksa pacarnya, MV (19 tahun), untuk melakukan seks oral.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kasus percobaan pemerkosaan atau pencabulan oleh pemuda tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ia mengajak korban dari rumahnya dengan alasan untuk membeli takjil di daerah Ogan Tengah," ujarnya pada Senin, 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Potong Kabel Konduktor Sutet, Pria Desa Taba Diamankan Polisi, Kerap Beraksi Tengah Malam
Namun, di tengah perjalanan, Ryan membatalkan rencananya dengan alasan takut malam. Kemudian, ia membawa korban ke rumah neneknya di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan.
"Saat berada di lokasi yang sepi, pelaku mengunci pintu dan mulai merayu korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Meskipun begitu, ia terus berusaha membuka paksa pakaian korban," jelasnya.
Korban berusaha melawan dan berteriak, namun dicekik dan diancam oleh pelaku. Ryan kemudian memaksa korban melakukan seks oral hingga mengalami ejakulasi.
BACA JUGA:Tiga Kali di Santet dan Ilmu Sihir, Begini Kisah Dokter Cantik Tetap Sehat dan Selamat
Setelah kejadian tersebut, Ryan merekam korban tanpa pakaian dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menceritakan peristiwa ini kepada orang lain.
"Korban kemudian menceritakan insiden ini kepada orang tuanya, dan kasus dilaporkan ke polisi," tambahnya.
Petugas berhasil menangkap Ryan di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, bersama dengan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam korban.
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini Manfaat Baca Al-Quran! Salahsatunya di Murahkan Rezeki
"Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terbawa nafsu (Khilaf) setelah berduaan dengan korban," lanjutnya. (*)