Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, serta Pensiunan Dimulai pada 22 Maret 2024, Benarkah
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pensiunan akan dimulai sejak 22 Maret 2024.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 Maret.
Proses pencairan THR ini akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H, seperti tahun sebelumnya.
Tanggal 22 Maret ditetapkan sebagai awal pengajuan surat perintah pembayaran dan penerbitan serta transfer dana ke rekening masing-masing penerima.
BACA JUGA:Memoria Perjalanan Terakhir: Mengenang 8 Artis Populer yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan 2024
Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa bagi yang belum menerima THR sebelum hari raya, tidak perlu khawatir karena pembayaran masih akan dilakukan setelah hari raya.
Selain itu, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada bulan Juni 2024, bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Jika ada yang belum menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, pembayaran akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD.
BACA JUGA:Breaking News! 17 Bacokan Menewaskan Janda Anak Satu di Pendopo
Anggaran ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp77,6 triliun, karena sudah termasuk kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen.***