“Kejadian terakhir ini terjadi ketika korban baru saja pulang dari sekolah,” jelas Kapolsek.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d juncto pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman tersebut. (*)