Cara Cek Status Pendataan Non-ASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024: Panduan dari BKN

Jumat 22-03-2024,11:25 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Bagi para tenaga kerja honorer, termasuk dalam kategori tersebut, masuknya data mereka sebagai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi kunci penting untuk mendaftar rekrutmen tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Semua Golongan Bisa Beli Baju Lebaran, Gaji PPPK Naik 8 Persen Mulai 1 April

Namun, rekrutmen untuk PPPK 2024 hanya terbuka bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN? BKN memberikan jawaban atas pertanyaan ini melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

Mereka menyatakan bahwa untuk mengetahui status pendataan non-ASN, para tenaga honorer perlu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat mereka bekerja saat ini, seperti Biro SDM, BKD, atau BKPSDM.

BACA JUGA:Solusi Bagi Honorer: Pengangkatan Menjadi PPPK Menjadi Jalan Keluar

BKN menegaskan bahwa proses pendataan non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan ulang.

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam kategori non-ASN, yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Menjaga Ketaatan Berlalu Lintas Ramadhan, Operasi Patroli Ngabuburit Digelar Terjaring Puluhan Pengendara

Namun, kelompok tersebut tetap harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menggunakan pembayaran langsung melalui APBN atau APBD, diangkat oleh pimpinan unit kerja, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021, dan memenuhi batasan usia.

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pegawai dengan surat kontrak atau SK di atas kontrak 2021, tidak akan dicatat dalam pendataan non-ASN.

BACA JUGA:Bersepeda: Olahraga Menyenangkan dan Ramah Lingkungan Saat Puasa Dibulan Ramadhan

Kategori :