Terungkap: Dua Pemuda Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Empat Lawang

Rabu 20-03-2024,10:53 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kedua pelaku, berinisial DP (15) dan DJ (15), masing-masing berasal dari Kelurahan Jaya Loka dan Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Menurut Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, melalui kasat Reskrim AKP Alpian, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/03/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban sedang bermain di sekitar stasiun ketika dia didekati oleh DP dan DJ.

BACA JUGA:Syeikh Abdul Qadir al-Jilani, Khutbah pendek, Kedermawanan, Kebaikan, Memberi makan orang yang lapar, Ins

Mereka membujuk korban untuk mengikuti mereka ke sebuah pondok di dekat sawah, di mana korban kemudian mengalami pemaksaan secara paksa membuka celana korban dan melakukan tindakan yang merugikan terhadap korban.

Meskipun korban mencoba untuk memberontak, upayanya sia-sia.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Empat Lawang," kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat informasi bahwa DP (15 tahun), warga Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan DJ (15 tahun), warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, sedang berada di rumah.

BACA JUGA:Real Madrid Mengajukan Keluhan Terhadap Wasit yang Dianggap Abaikan Pelecehan Rasial terhadap Vinicius Jr

BACA JUGA:Heboh Akun FB palsu mengatasnamakan Seorang Mantan Bupati Empat Lawang Joncik Muhamad Minta Jangan Percaya

Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP ALPIAN, S.H., yang memimpin operasi penangkapan bersama Anggota Unit Opsnal Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat serta anggota Unit PPA Polres Empat Lawang, melakukan penangkapan terhadap DP dan DJ.

Mereka kemudian diamankan di Polres Empat Lawang.

Setelah dilakukan introgasi anak yang berkonflik dengan hukum DP dan DJ mengakui bahwa memang benar telah Melakukan Perbuatan Persetubuhan Dan atau Pencabulan terhadap korban.

Oleh sebab itu pelaku terjerat dalam kasus Tindak Pidana “Persetubuhan Dan Atau Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam PASAL 81 Dan Atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Tutupnya. (*)

Kategori :