Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Tips Investasi Emas Antam yang Menguntungkan
“Saat ini kami telah menahan tujuh tersangka terlibat narkotika diantaranya, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki, dengan tujuh laporan polisi yang berbeda," tuturnya. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 06-05-2024,22:53 WIB
Putusan Praperadilan Hengki Tidak Diterima, Diklaim Tidak Kooperatif
Kamis 02-05-2024,10:09 WIB
Lapas Pagar Alam Lakukan Razia dan Tes Urine, Ini Hasilnya!
Minggu 24-03-2024,15:30 WIB
Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Barang Bukti Disita
Minggu 24-03-2024,15:30 WIB
Jual Sabu Ke Polisi, Muji Jadi Tahanan Polres Musi Rawas
Jumat 22-03-2024,14:17 WIB
Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Kasus Narkoba Polres Musi Rawas, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Terpopuler
Senin 20-05-2024,11:29 WIB
Kecelakaan Helikopter Presiden Iran: Upaya Penyelamatan dan Potensi Dampak Politik
Senin 20-05-2024,10:26 WIB
Kisah Pengantin Wanita yang Ternyata Pria di Desa Sekely, Halmahera Selatan
Senin 20-05-2024,07:34 WIB
Hum Taos: Fenomena Misterius di Kota Kecil New Mexico
Minggu 19-05-2024,19:20 WIB
Berikut Nama-nama Pemenang Festival Serapungan dan Doorprize Motor, Terusan Sapu Bersih!
Senin 20-05-2024,12:33 WIB
Berikut Kata-kata Terbaik untuk Mengakhiri Chat Menurut Psikolog
Terkini
Senin 20-05-2024,17:34 WIB
Telaga Warna: Legenda Kerajaan yang Tenggelam Akibat Keserakahan Putri
Senin 20-05-2024,15:56 WIB
Mengungkap Kisah dan Cerita di Balik Hari Kebangkitan
Senin 20-05-2024,15:35 WIB
Mengenal Setu Babakan, Dapurnya Budaya Betawi
Senin 20-05-2024,15:33 WIB
Gua Matu: Jendela ke Kerajaan Gaib di Pesisir Barat
Senin 20-05-2024,15:23 WIB