Warga Muratara Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Terjaring Razia, Berkendara Bawa Sabu Serta Alat Isap

Selasa 19-03-2024,18:00 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Tips Investasi Emas Antam yang Menguntungkan

“Saat ini kami telah menahan tujuh tersangka terlibat narkotika diantaranya, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki, dengan tujuh laporan polisi yang berbeda," tuturnya. (*)

Kategori :