RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam bulan suci Ramadan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bagian penting dari praktik keagamaan mereka.
Namun, pertanyaan sering muncul mengenai hal-hal yang mungkin membatalkan puasa, termasuk apakah darah menyembur keluar dapat mengakibatkan pembatalan puasa atau tidak.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa Islam memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang membatalkan puasa dan apa yang tidak.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah jika seseorang dengan sengaja menyebabkan darah keluar dalam jumlah yang signifikan, misalnya dengan menusukkan jarum atau melukai diri.
BACA JUGA:Satlantas Polres Empat Lawang Berpatroli untuk Antisipasi Balap Liar di Kecamatan Tebing Tinggi
Jika seseorang secara sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan darah menyembur keluar dalam jumlah yang signifikan, seperti tindakan yang disebutkan di atas, maka puasanya dianggap batal.
Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu kesehatan dan menyebabkan kerugian pada tubuh, yang bertentangan dengan tujuan ibadah puasa untuk membersihkan jiwa dan tubuh.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berlaku jika darah keluar secara tidak sengaja atau tanpa disengaja, misalnya karena kecelakaan atau penyakit.
Dalam hal ini, puasa tidak akan batal, karena tindakan tersebut tidak disengaja dan di luar kendali individu.
BACA JUGA:Mendapat Darah Haid atau Nifas saat Puasa: Panduan Penting bagi Wanita Muslim
Sebagai kesimpulan, darah menyembur keluar dapat membatalkan puasa jika terjadi karena tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu untuk menyebabkan luka atau cedera.
Namun, jika darah keluar secara tidak sengaja atau tanpa disengaja, puasa tetap sah.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami perbedaan antara tindakan yang disengaja dan tidak disengaja dalam konteks ibadah puasa mereka. (*)