Simpan Sabu, Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Supri Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Minggu 17-03-2024,13:18 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:15 Hal yang Membatalkan Puasa yang Harus Dihindari agar Puasa Tetap Sah

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, berikut BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS,” tuturnya. (*)

Kategori :