RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Salah satu prinsip dasar dalam menjalankan ibadah puasa adalah menahan diri dari makan dan minum mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang mungkin lupa bahwa sedang menjalankan puasa dan tanpa sengaja mengonsumsi makanan atau minuman.
Pertanyaannya kemudian muncul, apakah tindakan ini membatalkan puasa?
Dalam pandangan agama Islam, jika seseorang lupa bahwa sedang dalam keadaan berpuasa dan secara tidak sengaja makan atau minum, puasanya tetap dianggap sah.
BACA JUGA:Yuk Simak Disini Manfaat Menahan makan dan Minum Di Bulan Puasa Selain Membatalkan Puasa
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jika seseorang lupa sedang berpuasa dan dia makan atau minum, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum."(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa lupa yang dimaksud bukanlah lupa sengaja atau lalai yang disengaja.
Sebaliknya, ini mengacu pada keadaan di mana seseorang benar-benar melupakan bahwa dia sedang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:15 Hal yang Membatalkan Puasa yang Harus Dihindari agar Puasa Tetap Sah
Jika seseorang sengaja makan atau minum, maka puasanya dianggap batal dan memerlukan qadha (penggantian).
Ketentuan ini mencerminkan rahmat dan kemurahan hati Allah SWT terhadap umat-Nya.
Tujuan dari ibadah puasa adalah untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan pengendalian diri.
Oleh karena itu, dalam situasi di mana seseorang benar-benar lupa, sikap yang adil adalah memahami bahwa hal itu terjadi tanpa kesengajaan dan Allah Maha Pengampun.