Guru yang memiliki sertifikat pendidik harus memperhatikan ketentuan tersebut agar tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru sertifikasi.
Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi guru yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. (*/red)