BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Besaran Tunggu Jokowi
Memiliki Hasil Penilaian Kinerja minimal dengan Sebutan "Baik": Guru PNS harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik".
Mengajar di Kelas sesuai Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar yang Dipersyaratkan: Guru PNS harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
Tidak sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru PNS tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
BACA JUGA:Bulan Maret PNS Full Senyum! Pemerintah Akan Cairkan Tunjangan Umum
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru PNS agar dapat menerima tunjangan profesi.
Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan para guru PNS dapat terus memberikan kontribusi yang baik dalam dunia pendidikan di Indonesia.***