Menjaga Kesejahteraan ASN: 4 Program Proteksi Unggulan dari TASPEN

Senin 04-03-2024,21:14 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - TASPEN, singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menawarkan berbagai program proteksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari masa aktif hingga pensiun. Proteksi ini meliputi:

Tabungan Hari Tua (THT):

Program ini bertujuan untuk mengumpulkan dana sebagai tabungan saat ASN memasuki masa pensiun.

Peserta THT akan membayar premi setiap bulan, yang dipotong dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sebesar 3,25 persen.

BACA JUGA:Derinkuyu: Kota Bawah Tanah yang Menakjubkan di Cappadocia, Turki

Program Pensiun:

Program ini menjamin ASN untuk mendapat penghasilan tetap meskipun tidak aktif lagi.

Untuk program ini, ASN harus membayar premi sebesar 4,75 persen yang dipotong dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga setiap bulan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Program ini memberi proteksi kepada ASN yang mengalami kecelakaan kerja, dengan memberikan santunan kepada peserta yang mengalami cacat tetap maupun meninggal.

Pembayaran premi bulanan adalah sebesar 0,24 persen yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Kasat Binmas Polres Musi Rawas Naik Pangkat Menjadi Komisaris Polisi: Dedikasi dan Pengabdian Terpampang

Jaminan Kematian:

Program ini memberi proteksi bagi ASN yang meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja.

Pembayaran premi bulanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebesar 0,72 persen.

Kategori :