Tambahan gaji ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan kompetensi PPPK, serta sebagai insentif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, PPPK di Indonesia kini dapat menikmati gaji baru yang lebih tinggi dan lebih kompetitif, yang sesuai dengan tuntutan dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Gaji baru ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan dan motivasi kerja PPPK, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur negara. (*/red)