MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti menghentikan dan membubarkan Pesta malam dengan memutar musik Remix dan melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda Kabupaten Musi Rawas.
Pada hari Senin ( 27/02/2024 ) jam 01.30 WIB di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Pembubaran pesta malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi S.Sos bersama Anggota Polsek Muara Beliti, Personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, di rumah Bapak Firman Esi di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pertarungan Bak Toyota Hilux Rangga Diesel dengan Rivalnya, Siapa yang Memiliki Bak Paling Panjang?
Pembubaran tersebut karena Kegiatan Pesta malam yang memutar musik Remix dan melewati Batas waktu jam 23.00 Wib sesuai kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas dan Kegiatan ini juga tidak ada Izin dari Kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa untuk Kab.Musi Rawas telah diberikan maklumat dan himbauan untuk tidak melaksanakan Pesta malam dengan menggunakan musik Remix karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan Minuman Keras.
"Apabila tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa, pembubaran acara, dan dipidanakan," ungkapnya.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Dorong Sinergi Antar Daerah
Saat dikonfirmasi Kapolres Musi Rawas juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik Remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomie : (0811-7884-110) atau di Aplikasi Bantuan Polisi. (Pad)