RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Proses ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Namun, penting untuk memahami perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah agar suara masyarakat bisa dihitung dengan benar.
BACA JUGA:10 Kecamatan Di Kabupaten empat Lawang Tak ada TPS Terisolir
Surat Suara Sah
Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota yang berada pada kolom yang disediakan.
Untuk pemilihan anggota DPD, surat suara dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan.
BACA JUGA:Dir Binmas Polda Sumsel Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan
Surat Suara Tidak Sah
Surat suara akan dianggap tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
Surat suara juga dianggap tidak sah jika pencoblosan tidak menggunakan alat coblos.
Peraturan yang mengatur kriteria sah dan tidak sahnya surat suara dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Masyarakat diharapkan memahami prosedur ini untuk memastikan bahwa suara mereka akan dihitung dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)