RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024, petugas penyelenggara di Kabupaten Empat Lawang, mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS, sudah mulai bergerak.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah kapan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan menerima gaji mereka.
Sebagai ujung tombak penyelenggara Pemilu, KPPS di Empat Lawang baru dilantik pada 25 Januari 2024. Gaji untuk ketua KPPS mencapai Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima Rp 1,1 juta.
Besaran ini belum termasuk biaya operasional. Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang, mengkonfirmasi bahwa gaji KPPS dijadwalkan akan disalurkan pada tanggal 16 Februari 2024, dua hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA:Universitas Indonesia Depok: Mitos Mistis di Balik Kampus Prestisius
BACA JUGA: Mistis di Kali Item BridgKisahe: Pengalaman Supranatural di Jembatan yang Menakutkan
"Paling lambat 2 hari setelah Pemilu, seluruh KPPS akan menerima sesuai dengan tupoksi mereka," kata Eskan Budiman pada Jumat (9/02/2024).
Sementara itu, petugas penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dan desa/kelurahan (PPS), yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sudah menerima gaji untuk tahun 2023.
"Gaji mereka di tahun 2023 sudah kita salurkan, namun gaji bulan Januari akan segera disalurkan bersama dengan operasional mereka," tutup Eskan Budiman. (*)