Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat 02-02-2024,13:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Pengungkapan Besar, Ribuan Pohon Ganja Disita Peria 42 Tahun Diamankan di Perbukitan Talang Muara Dua

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (*)

Kategori :