Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (*)
Tanam Ribuan Pohon Ganja, Asmono Warga Desa Batu junggul Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jumat 02-02-2024,13:10 WIB
Editor : Adi Candra
Kategori :