EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang melakukan press release penggrebekan ladang ganja di Perbukitan Talang Muara Dua, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Tim gabungan Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang bersama Kasat Narkoba, melakukan penggrebekan pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, dalam keterangan press release, mengungkapkan ladang ganja sebesar 2 hektar berhasil mereka temukan.
"Kami berhasil menemukan 2 hektar ladang ganja di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya ladang ganja pada awal Januari lali," ucap AKBP Dody, Jumat, 2 Februari 2024.
"Dari hasil penyidikan, laporan masyarakat tersebut adalah A1. Kemudian pada hari Selasa (30/1) pukul 18.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres, Kasat Narkoba, Kanit, dan personel lainnya dibantu oleh tim IT Ditres Narkoba Polda Sumsel, menelurusi jalan menuju TKP yang memakan waktu 9 jam," terangnya.
Kemudian, sesampainya di ladang yang diduga menjadi ladang ganja tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penggrebekan di sebuah pondok di sekitar ladang tersebut.
BACA JUGA:Misteri Batu Angkek-Angkek Sungayang: Menggali Rahasia Logam Kuningan
Disana tim berhasil menangkap satu pelaku, yakni Asmono (42), sedangkan satu tersangka lainnya berhasil kabur dan kini menjadi DPO.
Dari hasil penggrebekan dan penangkapan ini, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 2000 batang ganja siap panen, yang kemudian sebanyak 96Kg dibakar di TKP dan sisa lainnya disita untuk kepentingan laboratorium forensik.
"Lalu ada satu buah karung ganja kering seberat 100Kg. 1 buah paket narkotika jenis sabu berat 0,12gram, dan juga 1 buah kantong plastik hitam berisi alat hisap," bebernya.
"Berkat penangkapan ini, Polres Empat Lawang berhasil menyelamatkan 2000 jiwa dari ladang ganja tersebut," imbuhnya.
"Untuk mengurangi Pengedaran narkotika, kita semua masyarakat bukan hanya Forkopimda dan penegak hukum, harus bersatu dan berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, menyelamatkan keluarga kita, dengan cara memberitahukan kepada Polres Empat Lawang siapa dan dimana terjadi peredaran narkotika," pesan Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, dan juga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Rel)