Anggota KPPS Pemilu 2024 berhak menerima gaji sebesar Rp1.100.000. Ini menandai peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp500.000, dengan kenaikan mencapai Rp650.000.
Sementara itu, Ketua KPPS memperoleh honor yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan anggota KPPS.
Ketua KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000. Kenaikan ini mencapai 118 persen jika dibandingkan dengan honor Ketua KPPS pada Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp550.000.
BACA JUGA:PADAT! Ribuan Anggota KPPS Kecamatan Tebing Tinggi Dilantik, Penuhi Tempat Acara
Perubahan signifikan dalam besaran gaji ini mencerminkan komitmen untuk memberikan apresiasi kepada para penyelenggara pemungutan suara, mempertimbangkan tanggung jawab dan keterlibatan mereka dalam kelancaran proses demokrasi.***