Wow Ada 5.741.127 KPPS Baru Dilantik, Berikut Kode Etik, Tugas Hingga Wewenang KPPS Pemilu 2024

Jumat 26-01-2024,09:19 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Wow Ada 5.741.127 KPPS Baru Dilantik, Berikut Kode Etik, Tugas Hingga Wewenang KPPS Pemilu 2024

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 berlangsung meriah di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1). 

Sebanyak 5.741.127 orang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangani 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tujuh anggota KPPS di setiap TPS.

BACA JUGA:1.141 KPPS Pendopo Dilantik, Diwarnai Penanaman Seribu Pohon

KPPS Pemilu 2024: Definisi dan Peran Utama

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

Kode Etik KPPS: Landasan Moral dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

KPPS diharapkan tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

Prinsip-prinsip ini mencakup aspek mandiri, adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan mengerikan.

BACA JUGA:PADAT! Ribuan Anggota KPPS Kecamatan Tebing Tinggi Dilantik, Penuhi Tempat Acara

Wewenang KPPS: Tanggung Jawab dan Kewenangan

Berdasarkan Pasal 30 ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan seperti mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan kewenangan lain dari instansi terkait, dan melaksanakan wewenang sesuai peraturan-undangan.

Tugas KPPS Pemilu 2024: Peran Anggota KPPS

Kategori :