Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

Kamis 25-01-2024,20:34 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Pad)

Kategori :