Rapat Penghitungan Suara di TPS:
Memimpin perhitungan suara.
Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama anggota KPPS.
Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:PADAT! Ribuan Anggota KPPS Kecamatan Tebing Tinggi Dilantik, Penuhi Tempat Acara
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS:
Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.
Menandatangani surat suara.
Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2:
Mempersiapkan surat suara untuk diperiksa ketua KPPS.
Anggota KPPS 3:
Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Sabet Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI