Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

Kamis 25-01-2024,17:18 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Rapat Penghitungan Suara di TPS:

Memimpin perhitungan suara.

Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama anggota KPPS.

Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

BACA JUGA:PADAT! Ribuan Anggota KPPS Kecamatan Tebing Tinggi Dilantik, Penuhi Tempat Acara

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS:

Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.

Menandatangani surat suara.

Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2:

Mempersiapkan surat suara untuk diperiksa ketua KPPS.

Anggota KPPS 3:

Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Sabet Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI

Kategori :