KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Cara Cek TPS
BACA JUGA:Apa itu Kota Saranjana? Inilah Fakta dan Sejarahnya!
Untuk memastikan TPS Anda, ikuti langkah-langkah ini:
Kunjungi situs resmi KPU.
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
Data pemilih, termasuk nomor TPS, akan muncul.
BACA JUGA:Bertemu dengan Orang Bunian: Eksplorasi Ajaib di Hutan Mistis Sumatera Barat
Jika tidak terdaftar, hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan keberadaan data di DPT.
Pastikan Anda memanfaatkan hak suara Anda dengan memahami prosedur dan syarat-syarat yang berlaku, sehingga partisipasi dalam Pemilu 2024 tetap lancar, meski berada di beda domisili.***