MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim "Eagle" Satnarkoba Polres Mura berhasil menangkap dua pasangan yang diduga hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.35 WIB, Sabtu (20/1/2024).
Keempat tersangka adalah Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, dan Muji Prayitno (39), wiraswasta asal Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Serta Netiana (36), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan Melsalinda (30), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Oknum Perawat Asal Bumi Makmur Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Terancam 12 Tahun Penjara
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah korek api gas (kompor).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan tersebut.
Mereka terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Nasi Menangis: 5 Mitos Makan Orang Jaman Dulu yang Masih Populer
"Tersangka berhasil kami bekuk di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti," kata AKP Romi, didampingi Ipda Vherry, Senin (22/1/2024).
Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang melihat kedua pasangan hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk.
Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang tertangkap basah sedang bersiap mengkonsumsi sabu.
BACA JUGA:Mitos 'Makan Tak Habis Ayam Akan Mati': Mengungkap Asal-Usul dan Konteksnya
Selain barang bukti, keterangan dari saksi Pranata (25), warga Kota Prabumulih, pekerjaan Polsuska, juga diperoleh untuk menguatkan kasus ini.
Saat ini, para tersangka masih dalam pendalaman untuk menentukan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penggunaan barang haram tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)", tukasnya. (Pad)