BACA JUGA:Ilmu Hitam Pancasona, Benarkah Pemiliknya Bisa Memulihkan Diri Sendiri?
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan pelaku diduga masuk dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum atas perkara ini masih terus bergulir untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi timbulnya korban-korban lainnya," demikian Kapolsek. (Pad)