Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang meminta guru melampirkan sertifikat pelatihan untuk pencairan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Tindak Tegas Kendaraan Knalpot Racing
Dengan demikian, kewajiban melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan 20 JP sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi hanya berlaku bagi guru di bawah naungan Kemenag.
Harapannya, perubahan ini dapat mendorong peningkatan kompetensi dan pengembangan diri para guru demi kemajuan pendidikan di Indonesia. (*)