Polres Pagar Alam Tindak Tegas Kendaraan Knalpot Racing

Rabu 17-01-2024,13:03 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Polres Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan operasi dan memburu kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024. 

"Tidak ada toleransi dan tempat bagi kendaraan khususnya roda dua (motor) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong di wilayah hukum Polres Pagar Alam, terutama menjelang Pemilu 2024 ini," tegas Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras, Rabu (17/1/2024). 

Erwin mengungkapkan, anggotanya dilapangan terutama Satlantas, akan terus melakukan tindakan prefentif dengan sosialisasi ke sekolah - sekolah terkait Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terutama Pasl 285 ayat (1) dimana setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan tehnis  dan layak jalan akan dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.  

Tak hanya itu, imbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong. Bahkan, pihaknya akan memburu pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bobokan ini. Upaya  imbauan hingga penindakan sendiri dilakukan secara rutin dengan cara berpatroli dan operasi khusus. 

Hal ini terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa nyaman dimasyarakat, karena penggunaan knalpot brong seringkali menimbulkan kebisingan yang dapat memicu keributan. 

"Secara rutin kita melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah terutama Undang-undang Lalulintas dan himbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong. Bahkan kita akan memburu  pemotor yang masih nekad menggunakan knalpot brong," paparnya. 

"Nah, untuk penindakan kita lakukan sesuai prosedur dan mekanisme, jika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan kita beri himbauan hingga penyitaan dan diganti dengan knalpot standar," sambungnya. 

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pagar Alam, AKP Teguh Hidayat, Rabu  (17/1/2024) menjelaskan, pihaknya sudah sering mengimbau dan mengingatkan agar pemotor mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Jika tetap membandel dan ditemukan dijalan, pihaknya tak segan untuk dilakukan penyitaan.  

Adapun kata dia, dari hasil operasi dan patroli rutin dilapangan, sudah ada puluhan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan yang disita dan diamankan Satlantas Polres Pagar Alam. Bahkan, diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah. 

"Kita sudah memberikan sosialisasi, himbauan untuk memakai knalpot standar, jika masih kita temukan knalpot brong akan kita lakukan penyitaan. Selama Bulan Januari 2024 ini sudah puluhan knalpot yang tudak sesuai spesifikasi tehnis yang kita amankan, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat operasi terus kita lakukan," pungkas Kasatlantas. (Rer)

Kategori :