Proses seleksi awal untuk MCH sedang berlangsung oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama dan mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pahami ini, Adab Umum dan Anjuran Pulang Haji Beserta Doa
BACA JUGA:WOW!! Pahala Shalat Duha Diawal Waktu Senilai Haji dan Umroh, ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Peserta yang lulus verifikasi berkas akan mendapatkan kartu ujian, sedangkan yang tidak lulus akan mendapatkan notifikasi.
Berikut adalah syarat pelamar yang harus dipenuhi:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berbadan Sehat/Istitaah
- Laki-laki dan/atau perempuan, tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
BACA JUGA:Mau Jemput, Ini Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji
BACA JUGA:3 Hari Bermalam di Mina, Jemaah Haji Empat Lawang Bersiap Tawap Ifadah