Surakarta, kota di Provinsi Jawa Tengah, juga merupakan daerah yang tidak dijajah langsung oleh Belanda.
Sebagai vassal state, Surakarta memiliki kedudukan setara dengan pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan perjanjian Salatiga tahun 1757 dan perjanjian Renville tahun 1788.
Meskipun membayar upeti, Surakarta mempertahankan otonomi dan pada tahun 1945 resmi menjadi kota di Indonesia dengan status kota praja.
Wilayah-wilayah ini mencerminkan keberhasilan dalam mempertahankan kemerdekaan mereka dari penjajahan Belanda, baik melalui strategi politik, kekuatan militer, maupun kesepakatan diplomatis. (*)