Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji TKS yang tertunda akan dilakukan secara penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Hantam Salernitana 6-1, Juventus Melaju ke Perempat Final Coppa Italia
Sembari menunggu proses hukum, Iwan Mike Wijaya meminta doa agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. (*)