Pemkab Empat Lawang Umumkan Langka Konkrit Pembayaran Gaji TKS

Jumat 05-01-2024,20:37 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji TKS yang tertunda akan dilakukan secara penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Hantam Salernitana 6-1, Juventus Melaju ke Perempat Final Coppa Italia

Sembari menunggu proses hukum, Iwan Mike Wijaya meminta doa agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. (*)

Kategori :