Patut Diacungkan Jempol, 2024 Di Lintang Kanan Empat Lawang Dilarang Pesta Muda Mudi, Begini Sanksinya!

Senin 01-01-2024,06:09 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Patut Diacungkan Jempol, 2024 Di Lintang Kanan Empat Lawang Dilarang Pesta Muda Mudi, Begini Sanksinya!

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Patut diacungkan Jempol, menindak lanjuti maraknya hal-hal yang mengarah kemaksiat seperti minuman keras, narkoba pornografi khusunya pada pesta persedekahan dan lainnya.

Bersama ini di buat kesepakan bersama antara forum pimpinan kecanatan lintang kanan Kabupaten Empat Lawang (camat, kapolsek, danramil,beserta kepala KUA dan ketua Forum Kades, dengan isi kesepakatan sebagai berikut : 

1. Melarang pelaksanaan pesta muda mudi, pada acara persedekahan dan lainnya 

2. Pelaksanaan Musik/organ pada pesta persedekahan hanya sampai pukul 14.00 WIB

3. Melarang keras penjualan minuman keras, dan sejenisnya pada acara persedekahan dan mainya serta perjudian

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun Baru, Ini Agenda Pj Bupati Empat Lawang

4. Melarang mengadakan acara yang mengandung pornografi/porno aksi,termasuk musik musik remix yang tidak sesuai dengan norma-norma.

Adapun sanksi terhadap pelanggar ketentuan sebagai berikut 

1. Pembubaran acara

2. Penyitaan organ

3. Pencabutan izin usaha organ

4. Apabila organ tersebut berasal dari luar kecamatan maka selanjutnya dilarang masuk ke lintang kanan.

BACA JUGA:Tragedi Pemakaman Hartini: Ibu Negara yang Tak Disukai Menuai Banyak Luka

Nah, dalam edaran ini juga disebutkan bahwa setiap pelanggar yang dimaksud sesuai Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2Tahun 2020 Bab VII pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan san/atau denda paling banyak Rp 50 juta 

Kategori :