Irma menjelaskan bahwa Afdi telah memberikan uang panai kepada keluarganya, tetapi situasi menjadi rumit karena adanya anggapan bahwa uang tersebut seharusnya sudah mencakup biaya pembelian baju lamaran.
Meskipun Irma hanya bermaksud untuk berbagi tanggung jawab dalam pembelian baju, kejadian ini memunculkan kekecewaan dan kegagalan dalam merencanakan pernikahan mereka yang seharusnya berlangsung pada 24 Desember 2023.
BACA JUGA:5 Fakta Brunei Darussalam, Negara Berdaulat di Pulau Kalimantan
Uang panai sebesar Rp 40 juta yang diberikan oleh Afdi tidak dikembalikan karena keputusan pembatalan tersebut berasal dari keluarga laki-laki.
Pihak kepolisian telah menangani kasus ini, dan Afdi ditahan setelah upaya mediasi tidak berhasil.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, Ipda Edy Rambulangi, menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi antara keluarga Afdi dan Irma.
BACA JUGA:Agus Fatoni Hadiri Perayaan Natal Bersama Oikumene
Namun, karena mediasi tidak membuahkan hasil, Afdi ditahan setelah dilaporkan oleh keluarga Irma.
Peristiwa ini menjadi pelajaran tentang pentingnya komunikasi dan kesepahaman dalam merencanakan pernikahan, dan kekerasan dalam hubungan harus dihindari untuk menciptakan dasar pernikahan yang sehat dan bahagia. (Pad)