Perubahan Signifikan: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Meratakan Hak PNS dan P3K

Senin 25-12-2023,10:56 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Tunjangan dan fasilitas yang memadai.

BACA JUGA:Inilah Kabupaten yang Punya Potensi Emas dan Batubara Terbesar di Indonesia!

Sebelum UU ini ditetapkan, PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

Sementara itu, P3K hanya menerima gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan diri tanpa mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun, dan hari tua sebagaimana diatur dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.

Dengan penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, kita menyaksikan dengan gembira bahwa disparitas yang ada telah diatasi, menciptakan kesetaraan hak dan perlakuan antara PNS dan P3K.

BACA JUGA:Kotabaru di Mana? Yuk Cek Lokasi Surga Wisata di Kalimantan Selatan

Langkah ini tidak hanya menguntungkan para ASN, tetapi juga mencerminkan semangat keadilan dan kebersamaan dalam lingkungan pelayanan publik. 

Alhamdulillah, perbedaan yang ada telah dirombak menjadi kesetaraan yang sangat diharapkan.***

Kategori :