Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya

Minggu 24-12-2023,17:55 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Uang yang sudah ditransfer ke penipu sebenarnya bisa ditarik kembali. Menghadapi penipuan online, langkah-langkah berikut dapat membantu korban memulihkan kerugian:

1. Kumpulkan Informasi dan Bukti:

Kumpulkan semua informasi terkait penipu, termasuk nama, alamat, nomor HP, foto (jika ada), dan data toko online (jika melibatkan jual beli online).

BACA JUGA:Erick Dukung Penuh Persiapan Maksimal Timnas Indonesia di Turki

2. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online:

Gunakan situs pelaporan penipuan online, yang berfungsi sebagai portal penghubung database rekening bank yang terlibat dalam penipuan.

3. Laporkan ke Kepolisian:

Sampaikan laporan ke pihak kepolisian. Dapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti pelaporan.

BACA JUGA:Investor Asal Amerika Batalkan Proyek Hilirisasi Batu Bara di Tanjung Enim

4. Laporkan ke Bank:

Ajukan permohonan pemblokiran rekening penipu ke bank sesuai prosedur resmi. Pihak bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, korban memiliki peluang lebih besar untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer ke penipu.

BACA JUGA:Pemuda 19 Tahun Ditusuk, Pelaku Kabur!

Selalu berhati-hati dan berwaspada terhadap tindakan penipuan online. (Pad)

Kategori :