Tugasnya adalah menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang memiliki kesadaran dan kecintaan pada tanah air.
BACA JUGA:Memanjangkan Rambut Anak-Anak: 7 Tips Cepat dan Sehat Tanpa Obat Kimia
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung mengukuhkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Keputusan tersebut diperkuat oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, yang menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional bukan hari libur.
Inilah tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia.
Tahun 1946, Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
BACA JUGA:Jarak Samarinda ke IKN, 4 Kota Terdekat IKN Apa Saja?
Peristiwa besar pada tanggal 22 Desember menjadi simbol kebesaran perempuan dalam perjalanan sejarah bangsa, mengukir peran sentral sebagai penggerak perjuangan dan pendidikan bagi generasi penerus. (*)