ACEH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Personel Polresta Banda Aceh melakukan penggeledahan terhadap barang milik warga etnis Rohingya yang ditampung sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 15 ponsel berbagai merek.
Pada Rabu (20/12/2023), tim Satreskrim dan Sabhara Polresta Banda Aceh secara cermat menggeledah seluruh barang bawaan yang dimiliki oleh warga etnis Rohingya.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Himbau Warga Rayakan Tahun Baru dengan Kearifan Lokal
Proses penggeledahan dimulai dengan fokus terhadap barang bawaan perempuan Rohingya.
Anggota polisi perempuan membuka tas dan menginspeksi tempat penyimpanan pakaian serta barang-barang milik para pengungsi Rohingya.
Para pengungsi dikumpulkan di satu titik untuk memudahkan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil menemukan 15 ponsel yang dimiliki oleh perempuan Rohingya.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Hadiri Giat Apel Operasi Lilin Musi-2023 Polres empat Lawang
Pemilik ponsel diminta untuk memegang ponsel mereka sambil difoto oleh petugas keamanan.
Selain itu, polisi menemukan beberapa nomor ponsel yang tertulis di potongan kardus.
"Kami melakukan tindak lanjut dari hasil penyidikan sebelumnya, di mana penggeledahan saat ini lebih difokuskan pada tubuh dan barang bawaan, dimana kami menduga masih terdapat barang-barang yang perlu kami telusuri lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada wartawan.
Fadillah menjelaskan bahwa ponsel yang ditemukan ada yang masih aktif, sementara beberapa lainnya mati karena kehabisan daya.
Polisi akan menyelidiki apakah ada panggilan keluar dari ponsel-ponsel tersebut selama warga Rohingya berada di tempat penampungan.