Tunjangan dan Fasilitas:
Hak atas tunjangan dan fasilitas juga diberikan kepada PPPK 2024, menegaskan posisi mereka setara dengan PNS.
BACA JUGA:Arie Kriting Kritik Pedas Ketua PAN Terkait Candaan Salat
Informasi ini menandakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PPPK 2024 sesuai amanat UU ASN 2023.
Dengan berbagai kado spesial ini, diharapkan PPPK 2024 dapat bekerja dengan lebih nyaman dan terlindungi di masa yang akan datang. (*)