PPPK Tidak Perlu Cemburu, UU No 20 Tahun 2023 Memberikan Jaminan untuk ASN di Indonesia

Rabu 20-12-2023,05:23 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan himbauan kepada PPPK agar tidak merasa cemburu terhadap PNS yang menerima jaminan ini berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penting untuk dicatat bahwa pemberian jaminan-jaminan ini tidak hanya menyamakan hak antara PNS dan PPPK, tetapi juga menghilangkan perbedaan yang sebelumnya terdapat dalam hal jaminan pensiun dan hari tua.

BACA JUGA:Ekspedisi Pulau Pahawang: Kebahagiaan dan Keajaiban Terumbu Karang Menyapa Kru PWI Lahat

Dengan berlakunya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua abdi negara, baik PNS maupun PPPK, dapat merasakan manfaat dari kelima jaminan tersebut.

Jadi, PPPK tidak perlu cemburu, karena hak yang sama juga diberikan kepada mereka sesuai dengan regulasi ini.***

Kategori :