MUBA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Elang Kelabu Polsek Lalan kembali berhasil menangkap satu orang tersangka yang menjadi otak utama dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
Tersangka Adi Sandrah (29) berhasil ditangkap di rumah saudaranya yang berlokasi di RT 06 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tim Elang Kelabu di bawah pimpinan Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, berhasil menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menjelaskan bahwa Adi Sandrah merupakan orang ke tiga yang ditangkap dalam kasus Curas, setelah sebelumnya berhasil menangkap dua rekannya, Erwen Saputra dan Irawan.
"Tersangka yang kita tangkap ini adalah orang ketiga setelah sebelumnya kita berhasil menangkap dua orang," ungkap Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain, didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan, Bripka Thio Cossalis, pada Senin, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Mengejutkan Dunia, Ternyata Ini Sejarah Misterius Atlantis
Ipda Zulkarnain melanjutkan, penangkapan Adi berdasarkan keterangan kedua tersangka sebelumnya, Irawan dan Erwen Saputra, serta kedua saksi, Andriyadi Bin Husin dan Evi Sugiharti Bin Ibrahim.
Mereka menyatakan bahwa Adi merupakan otak di balik aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Dedi Kurniawansyah.
"Tersangka kita amankan bersama barang bukti, termasuk 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 HP VIVO Y15S warna hitam, 1 helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, dan 1 helai celana pendek warna hitam biru. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lalan untuk penyidikan hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Pad)