MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Masih ingat dengan para komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat (24/11/2023), lalu.
Dan, diketahui tiga dari empat yakni, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah pernah menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.
BACA JUGA:5 Fakta Terbaru Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Cipali
Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, PD (15), menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, PD warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (14/12/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (17/12/2023).
BACA JUGA:Jawaban Kaesang Mengenai Kemungkinan Menjadi Gubernur
"Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15), DPO, perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, penyerahan tersangka bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA:Gunung Es 'Monster' di Antartika dengan Ketebalan 280 Meter Terungkap oleh Pengukuran Satelit
Kemudian pada, Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi keluarga tersangka, ketika Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," jelasnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian, terjadi pada, Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, didalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Keripik Gadung Asli Made, Keunikan Dilestarikan di Kudu Jombang
Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan PD.